THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 26 Agustus 2009

XII MM CLASS


Myspace Graphics

YESS........WE CAN!!!.......

Myspace Graphics and Myspace Layouts

REFERENSI HARGA SOFTWARE




Berikut ini adalah beberapa daftar harga software asli / software original yang tersedia:

1. M-Office 2004 (termasuk: Word Processor, Spreadsheet, Presentation, Draw untuk Windows 98, Windows 2000, Windows XP SP2)
Price: Rp500.000
2. Windows XP Home Edition SP2b --> Price: US$93
3. Microsoft Office 2007 Professional --> Price: US$339
(Termasuk Word, Excel, Power Point, Publisher, Outlook with business contact manager, Access)
4. Adobe Photoshop CS4 ver 11--> Price: US$719
5. Adobe After Effect CS4 --> Price: US$1050
6. CorelDRAW X4 --> Price: US$377
7. Kaspersky AntiVirus 2009 (1 user) -->Price: US$24
8. ACDSee 10 Photo manager --> Price: US$50
9. 3ds Max 2010 --> Price: US$ 4610
10.Ulead Video Studio 11.5 Plus --> Price: US$92



Jadi jika kita ingin mendapatkan software-software dengan cara Legal maka Kita harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya. Hanya untuk mendapatkan software-software yang ada diatas saja kita harus menyiapkan dompet setebal US$7500 WAUU……g’ kebayangkan.
Coba saja kalau kita pakai software dengan cara legal butuh berapa tahun kita bekerja untuk mendapatkannya.

THANK’S Mo9a bermanfaat….



OPEN SOURCE, FREEWARE, SHAREWARE, & GNU

OPEN SOURCE, FREEWARE, SHAREWARE, & GNU
Sebagai seorang Siswa yang berkecimpung di dunia Multimedia pastinya kita suka sekali memakai software-software yang Gratisan(free).Tapi apakah kita sudah mengetahui ada berapa sich macam-macam software gratis itu???..Dan apa perbedaannya….
Software gratis itu ada 3 macam yaitu:

1.OPEN SOURCE
Yaitu software gratis dimana setiap orang diperbolehkan untuk memodifikasinya.Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

2.FREEWARE
Yaitu software gratis namun tidak boleh kita modifikasi karena perangkat lunak computer ini berhak cipta & dapat digunakan tanpa batasan waktu.
Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya itulah mengapa Freeware ini tidak boleh kita modifikasi.

3.SHAREWARE
Yaitu software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya,sehingga jika ingin memperoleh fungsi atau fitur tambahan diwajibkan kepada semua pengguna untuk membayar.
Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". maksudnya Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.

4.GNU (FREE SOFTWARE)
Yaitu perangkat lunak bebas yang dikeluarkan oleh proyek GNU. tapi tidak semuanya namun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas. Jika suatu program adalah perangkat lunak GNU, kita juga menyebutnya sebagai program GNU.Beberapa perangkat lunak GNU ditulis oleh staf dari Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas), namun sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan kontribusi dari para sukarelawan. Beberapa perangkat lunak yang dikontribusikan merupakan hak cipta dari Free Software Foundation; beberapa merupakan hak cipta dari kontributor yang menulisnya.

Rabu, 12 Agustus 2009

UU ITE vs BLOGGER

UU ITE vs BLOGGER





UU ITE dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi terutama berkaitan dengan penyampaian informasi,komunikasi dan transaksi melalui media elektronik.
Lalu mengapa UU ITE ini sangat erat kaitannya dengan BLOGGER?...

Dari beberapa artikel yang saya baca UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa blogger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.waauu….enggak kebayang kan!!!
Untuk lebih jelasnya mari kita baca beberapa UU ITE yng berkaitan dengan Blogger tersebut :

Pasal 27(1) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27(3) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28(2) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ancaman Pidananya tertuang dalam:

Pasal 45(1) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45(2) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dari itu bagi blogger-blogger di Indonesia berhati-hatilah dalam memberikan informasi maupun melakukan transaksi elektronik kalau gak pingin sakunya kempes gara-gara melanggar UU ITE okey….

Senin, 10 Agustus 2009

DEFACE,SNIFFING & HIJACKING

Teknik Web Deface dan Cara Pencegahannya

Published on http://batampos.co.id/content/view/31768/98/

Beberapa minggu lalu, ketika masalah pemukulan warga negara Indonesia oleh polisi Malaysia, dunia internet Indonesia ramai oleh kelakuan para hacker merusak tampilan situs-situs yang berdomain Malaysia.

Juga beberapa bulan lalu ketika krisis Ambalat berlangsung, kedua kubu saling serang web deface.
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi.

Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down. Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :

a. Mencari kelemahan pada sistem security, menemukan celah yang dapat dimasuki untuk melakukan eksplorasi di server target. Dia akan melakukan scanning tentang sistem operasi, service pack, service yang enable, port yang terbuka, dan lain sebagainya. Kemudian dianalisa celah mana yang bisa dimasuki.
b. Melakukan penyusupan ke server korban. Teknik ini dia akan menggunakan beberapa tools, file yang akan disisipkan, file exploit yang dibuat sengaja untuk di-copy-kan. Setelah berhasil masuk , tangan-tangan defacer bisa mengobok-obok isi server.
Tapi tidak adil kiranya jika hanya sharing tentang teknik deface web. Maka untuk pengelola situs harus waspada, karena deface bisa jadi bencana yang sangat merepotkan. Pekerjaan menata ulang dan memperbaiki bagian yang rusak, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu sebelum situs anda digerayangi seyogyanya melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut :
1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service(DoS) attack.
6. Selalu memperhatikan hal-hal yang mencurigakan pada server, baca log system operasi, log web server ataupun log aplikasi.
7. Melakukan vulnerability scanning secara rutin, juga melakukan private security test.
Demikian beberapa trik, baik melakukan deface (meskipun tak secara detail/teknis) maupun menangkal deface. Semoga website anda aman dari serangan para hacker.

(Sumber: foruminformatika on: September 30, 2007)


Ada 2 istilah dalam sekuriti internet yang sering membingungkan orang. Sniffing, Spoofing.

Sniffing adalah adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.

Spoofing adalah aksi pemalsuan identitas. IP Spoofing merupakan tehnik yang digunakan bagi penyelundup untuk mengakses sebuah network dengan mengirimkan paket/pesan dari sebuah komputer yang mengindikasikan bahwa paket/pesan tersebut berasal dari host yang terpercaya. Untuk melakukan aksi ini para penyelundup menggunakan tehnik yang bermacam-macam, dan spoofing sendiri merupakan salah satu bagian dari proses penyerangan.

(Sumber : HendroS Digital, Monday, December 26, 2005)

Sniffer Paket

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sniffer Paket (arti tekstual: pengendus paket — dapat pula diartikan 'penyadap paket') yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer ialah sebuah aplikasi yang dapat melihat lalu lintas data pada jaringan komputer. Dikarenakan data mengalir secara bolak-balik pada jaringan, aplikasi ini menangkap tiap-tiap paket dan terkadang menguraikan isi dari RFC (Request for Comments) atau spesifikasi yang lain. Berdasarkan pada struktur jaringan (seperti hub atau switch), salah satu pihak dapat menyadap keseluruhan atau salah satu dari pembagian lalu lintas dari salah satu mesin di jaringan. Perangkat pengendali jaringan dapat pula diatur oleh aplikasi penyadap untuk bekerja dalam mode campur-aduk (promiscuous mode) untuk "mendengarkan" semuanya (umumnya pada jaringan kabel).

Sniffer paket dapat dimanfaatkan untuk hal-hal berikut:

  • Mengatasi permasalahan pada jaringan komputer.
  • Mendeteksi adanya penyelundup dalam jaringan (Network Intusion).
  • Memonitor penggunaan jaringan dan menyaring isi isi tertentu.
  • Memata-matai pengguna jaringan lain dan mengumpulkan informasi pribadi yang dimilikanya (misalkan password).
  • Dapat digunakan untuk Reverse Engineer pada jaringan.
  • [25/11/2005] Internet Security, Kenali Kejahatan di Dunia Maya
    HIJACKING
    PC atau notebook Anda sudah terkoneksi ke Internet? Jika sudah, apakah Anda sudah memberikan “vaksin” tambahan untuk PC atau notebook Anda? Karena PC atau notebook yang sudah terkoneksi ke Internet sangat rawan terkena “penyakit” yang dapat membahayakan mereka maupun Anda pribadi. Pada “Cover Story” kali ini, kami akan mengupas tuntas salah satu penyebab “penyakit” tersebut, yaitu spyware dan kawan-kawannya. Enjoy!

    HIJACKING

    Setelah melakukan browsing Internet selama berjam-jam, Anda baru menyadari bahwa ada yang salah dengan browser Anda. Mungkin kejadiannya bisa seperti berikut. Jika Anda menutup browser dan kemudian mencoba membuka browser untuk melakukan browsing kembali maka akan muncul website yang tidak Anda kenal sama sekali, padahal Anda merasa sudah menuliskan alamat website yang ingin Anda buka dengan benar dan tidak jarang website tersebut menjadi default home page address pada browser Anda. Apabila hal ini terjadi, tidak salah lagi PC Anda sudah terkena hijacking.

    Browser Hijacking
    Semua orang yang terhubung ke Internet menjadi sasaran empuk dari browser hijacking ini. Browser hijacking bisa masuk ke dalam PC Anda melalui kelemahan dari browser yang Anda pakai. Sepanjang pengalaman kami, yang paling banyak terkena browser hijacking adalah para pengguna Internet Explorer, karena browser tersebut memiliki banyak lubang keamanan yang mudah ditembus oleh spyware maupun hijacking.

    Browser hijacking akan bekerja secara sembunyi-sembunyi pada saat PC Anda mulai terkena hijacking, bila sudah terkena maka browser hijacking tersebut akan menetap secara permanent pada PC Anda. Anda tidak akan bisa menghilangkan browser hijacking
    ini dengan cara apapun, meskipun Anda mencoba mengonfigurasi ulang browser Anda untuk memperbaikinya.

    Tools Pembunuh Browser Hijacking
    Memang terkadang sangat sulit untuk melihat kenyataan bahwa Anda tidak bisa mempertahankan PC kesayangan Anda dari serangan hijacking. Tetapi, memang harus diakui bahwa browser hijacking ini dengan pintarnya bisa menyembunyikan diri dan menyamar sebagai bagian dari system. Hal ini yang bisa membuat browser hijacking ini lolos dari pemeriksaan yang dilakukan tool antivirus maupun antispyware.

    Salah satu tool yang dapat menghilangkan browser hijacking adalah CW Shredder 2.15. Tool ini dapat menghilangkan hijacker yang melakukan routing homepage Anda ke CoolWebSearch dan varian lainnya.

    Spionase Dengan Keylogger Dan Monitoring Software
    Keylogger dapat melihat semua aktivitas pada PC Anda atau hanya menyimpan apa yang Anda ketik melalui keyboard Anda dan bisa juga melalui on screen keyboard.

    Ada dua macam keylogger, yaitu keylogger yang berupa software dan hardware atau device. Biasanya keylogger sengaja dibuat untuk memata-matai seseorang, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara seseorang bias login ke dalam PC pribadinya.

    Keylogger biasanya menumpang dalam Trojan horse. Keylogger tool seperti Tiny keylogger 1.0.1 yang hanya 51 KB pun sudah bisa dipakai untuk memata-matai Anda, tool ini dipakai antara lain untuk memperoleh user name dan password, nomor rekening bank, dan data kartu kredit dari target yang sudah ditentukan, tentunya bila target tersebut
    melakukan transaksi melalui Internet. Semua aktivitas Anda tersebut akan disimpan di dalam log, yang kemudian akan dikirim kepada orang yang memata-matai Anda melalui Internet.

    Kebanyakan dari keylogger dapat dikenali dan dihilangkan oleh berbagai macam software antivirus dan antispyware. Untuk tingkat yang lebih tinggi lagi ada monitoring software seperti Actmon computer monitoring pro 5.11 (Full version US$69.95) untuk versi trial Anda bisa men-download di www.actmon.com. Selain melakukan log seperti di atas, software ini juga bisa memonitor semua aktivitas yang Anda lakukan dalam PC Anda, antara lain aplikasi apa yang sedang Anda jalankan, berapa lama Anda menggunakannya, dan berapa banyak Anda melakukan perintah pause pada aplikasi tersebut, bahkan sofware tersebut dapat mengambil screenshot dari monitor Anda tanpa ada seorang pun yang tahu.

    Jika suatu waktu pimpinan di tempat kerja Anda mengambil kebijakan untuk menginstal software ini pada PC yang Anda pakai dalam bekerja, maka pimpinan Anda akan dapat melihat kegiatan apa saja yang sedang Anda lakukan, apakah Anda bermain game, chatting pada saat jam kantor, atau melakukan browsing untuk kepentingan pribadi. Cara ini memang diperbolehkan dan dilegalkan, karena itu adalah salah satu alasan dibuatnya software tersebut.

    Dalam aktivitasnya, keylogger dan monitoring software selalu melakukan kamuflase dan menyembunyikan dirinya secara sempurna. Keduanya hanya dapat terlihat jika dilakukan proses analisis secara mendalam dan terus-menerus terhadap PC yang terinstal oleh keylogger dan monitoring software tersebut.

    Untuk kasus PC yang Anda gunakan untuk bekerja, sudah pasti Anda tidak mempunyai akses sebagai administrator karena Anda hanya sebagai user tentunya, sehingga kehadiran dari monitoring software tersebut tidak akan pernah bisa Anda buktikan. Meskipun kami yakin Anda tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan, kami berharap Anda mempergunakan software keylogger yang kami sertakan berikut hanya untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya dan bukan untuk melakukan spionase kepada orang lain atau teman Anda. Karena hal ini bukan hanya menyangkut moral Anda, tetapi juga sudah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain.

  • (Sumber : www.pcmedia.co.id/detail.asp?id=1100&Cid=19... )


    )

Sabtu, 08 Agustus 2009

HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)


Masihkah Kita Melanggar HAKI? Gunakan Program Open Source Software

“Penegakan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software”

Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut

  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

  • Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.

PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA

Pentingnya penegakan HAKI

Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki

Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki

Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

  2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.

  3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.

Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Membeli software program hasil bajakan

  2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.

  3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer

  4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin

  5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.

Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.

Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain

Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.

Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.

Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

(Diterbitkan Mei 12, 2008 )

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dari sumber yang telah saya baca & saya kaji diatas dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia ini adalah Negara yang sangat kaya , tapi Negara ini menjadi Negara yang kalah dengan Negara yang tidak mempunyai SDA.Mengapa demikian ?....

Kita hanya bisa menjawab bahwa manusia-manusia yang hidup di Indonesia terlalu pelit untuk menggunakan fikirannya,mereka terlalu suka untuk mencari jalan pintas yaitu dalam bahasa Gaul “COPY PASTE”, itulah yang mereka lakukan.Sehingga SDM di Indonesia sangatlah jauh lebih terbelakang dibandingkan dengan Negara yang tidak mempunyai SDA.

Nah disinilah peran HAKI sangat dibutuhkan yaitu agar SDM yang ada di Indonesia dapat berkembang dan terlatih.ko’ bisa? coZ mereka akan merasa dilindungi serta di hargai sebab hak kekayaan intelektual ini berurusan dengan produk yang dihasilkan dari olah fikir manusia itu sendiri dan mereka akan merasa terpacu untuk lebih inovatif & kreatif.

Dari sumber yang ada diatas adapun jenis-jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual serta denda apa yang akan diterima oleh pelanggarnya antara lain :

1.Paten :Rp.500 Juta (dan/atau 4 tahun)

2.Merk :Rp.1 Milyar (dan/atau 5 tahun)

3.Design Industri :Rp.300 Juta (dan/atau 4 tahun)

Pada hakikatnya masalah HAKI ini tidak akan selesai tanpa adanya kerjasama dari

Semua ketatanegaraan yang ada di Negeri ini.Tapi yang terpenting adalah Penegakkan

Yang sangatlah penting bagi masa depan Indonesia.sebab Negara kita sampai sekarang masihlah tergantung pada investasi asing jadi,jika tidak tertata secara baik maka kita akan kehilangan kepercayaan dari pihak asing tersebut.pada intinya penegakan hokum di Negara kita masihlah sangat lemah.

Tapi Kita harus menanamkan pada diri kita bahwa kita ini bukanlah Negara yang hanya bisa “COPY PASTE”,kita bisa dan tidak kalah dengan Negara lain.kita bisa menciptakan sesuatu yang baru asalkan ada kemauan serta fikiran untuk memberontak kemalasan yang ada pada diri kita.Jadi,janganlah bangga menjadi konsumen tapi kita harus dan harus bisa menjadi penghasil atau produsen…

Dengan adanya artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi saya khususnya agar saya bisa mengoreksi dan malu menjadi warga Indonesia yang hanya bisa “COPY PASTE”.

THANK’S ‘N’ MOGA BERMANFAAT…


ACTIVITY OF C_GEM

MY SCHEDULE

Tanggal

Kegiatan

22/07/09

-Ikut menentukan Tema apa yang akan dipilih untuk Project Game interaktif yang kami buat,dan kita memilih Tema Probabilitas serta menentukan jalan cerita dari Game kami.

23/07/09

-Menentukan jalan cerita karena jalan cerita yang kita sudah konsep sama dengan perusahaan lain.

24/07/09

-Awalnya kita sudah mempunyai Tema yaitu tentang ‘Probabilitas’ tapi kita merubahnya menjadi ‘Kecepatan’ setelah itu menentukan jalan ceritanya lagi.

29/07/09

-Menentukan hambatan-hambatan yang akan muncul pada game kami serta menjadikannya dalam satu konsep.Dan pada saat itu saya membuat hambatan berupa jalan tanjakan,tapi karena jalan ceritanya dirubah lagi jadi tidak dipakai.

30/07/09

-Menentukan soal-soal dan kapan munculnya soal tersebut.

31/07/09

-

05/08/09

-Memberikan ide design web,design Peta serta mencari audio yang cocok untuk Game ini.tapi saya mengalami kesulitan yaitu tentang efek audionya.

06/08/09

-Hari ini saya masih mencari efek audionya,dan hanya menemukan audio buat Intro saja.membantu Manager membuat schedule serta membuat sketsa jalan cerita.