THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 08 Agustus 2009

HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)


Masihkah Kita Melanggar HAKI? Gunakan Program Open Source Software

“Penegakan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software”

Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut

  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

  • Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.

PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA

Pentingnya penegakan HAKI

Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki

Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki

Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

  2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.

  3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.

Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Membeli software program hasil bajakan

  2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.

  3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer

  4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin

  5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.

Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.

Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain

Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.

Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.

Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

(Diterbitkan Mei 12, 2008 )

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dari sumber yang telah saya baca & saya kaji diatas dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia ini adalah Negara yang sangat kaya , tapi Negara ini menjadi Negara yang kalah dengan Negara yang tidak mempunyai SDA.Mengapa demikian ?....

Kita hanya bisa menjawab bahwa manusia-manusia yang hidup di Indonesia terlalu pelit untuk menggunakan fikirannya,mereka terlalu suka untuk mencari jalan pintas yaitu dalam bahasa Gaul “COPY PASTE”, itulah yang mereka lakukan.Sehingga SDM di Indonesia sangatlah jauh lebih terbelakang dibandingkan dengan Negara yang tidak mempunyai SDA.

Nah disinilah peran HAKI sangat dibutuhkan yaitu agar SDM yang ada di Indonesia dapat berkembang dan terlatih.ko’ bisa? coZ mereka akan merasa dilindungi serta di hargai sebab hak kekayaan intelektual ini berurusan dengan produk yang dihasilkan dari olah fikir manusia itu sendiri dan mereka akan merasa terpacu untuk lebih inovatif & kreatif.

Dari sumber yang ada diatas adapun jenis-jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual serta denda apa yang akan diterima oleh pelanggarnya antara lain :

1.Paten :Rp.500 Juta (dan/atau 4 tahun)

2.Merk :Rp.1 Milyar (dan/atau 5 tahun)

3.Design Industri :Rp.300 Juta (dan/atau 4 tahun)

Pada hakikatnya masalah HAKI ini tidak akan selesai tanpa adanya kerjasama dari

Semua ketatanegaraan yang ada di Negeri ini.Tapi yang terpenting adalah Penegakkan

Yang sangatlah penting bagi masa depan Indonesia.sebab Negara kita sampai sekarang masihlah tergantung pada investasi asing jadi,jika tidak tertata secara baik maka kita akan kehilangan kepercayaan dari pihak asing tersebut.pada intinya penegakan hokum di Negara kita masihlah sangat lemah.

Tapi Kita harus menanamkan pada diri kita bahwa kita ini bukanlah Negara yang hanya bisa “COPY PASTE”,kita bisa dan tidak kalah dengan Negara lain.kita bisa menciptakan sesuatu yang baru asalkan ada kemauan serta fikiran untuk memberontak kemalasan yang ada pada diri kita.Jadi,janganlah bangga menjadi konsumen tapi kita harus dan harus bisa menjadi penghasil atau produsen…

Dengan adanya artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi saya khususnya agar saya bisa mengoreksi dan malu menjadi warga Indonesia yang hanya bisa “COPY PASTE”.

THANK’S ‘N’ MOGA BERMANFAAT…


0 komentar: