THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 12 Agustus 2009

UU ITE vs BLOGGER

UU ITE vs BLOGGER





UU ITE dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi terutama berkaitan dengan penyampaian informasi,komunikasi dan transaksi melalui media elektronik.
Lalu mengapa UU ITE ini sangat erat kaitannya dengan BLOGGER?...

Dari beberapa artikel yang saya baca UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa blogger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.waauu….enggak kebayang kan!!!
Untuk lebih jelasnya mari kita baca beberapa UU ITE yng berkaitan dengan Blogger tersebut :

Pasal 27(1) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27(3) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28(2) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ancaman Pidananya tertuang dalam:

Pasal 45(1) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45(2) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dari itu bagi blogger-blogger di Indonesia berhati-hatilah dalam memberikan informasi maupun melakukan transaksi elektronik kalau gak pingin sakunya kempes gara-gara melanggar UU ITE okey….

0 komentar: